...

Pamekasan, mediajagafpis.com – Sukardi selaku kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan sejak Selasa, 21 Oktober 2025 hingga Januari 2026 dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan jalan di tempat.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Pamekasan. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Lebih efektif Damkar (pemadam kebakaran) saja yang menangani pelaporan,” tegas Sukardi kepada wartawan dengan nada kritis, Rabu (15/1/2026).

Sukardi merupakan kuasa hukum dari Wahyu Budianto (24), putra dari Bambang Budianto (47), yang dikenal sebagai pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor.

Wahyu Budianto melaporkan ayah kandungnya itu ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut dibuat lantaran Bambang Budianto diduga menggelapkan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M–805–AYU, atas nama Wahyu Budianto.

Kendaraan tersebut dibeli Wahyu Budianto melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.

Namun demikian, kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga saat ini dikuasai oleh terlapor. Sementara Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada dalam penguasaan Wahyu Budianto.

Sukardi menjelaskan, kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan sejak 24 Oktober 2024.
Pada saat itu, kliennya menjalani pemeriksaan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam. Namun hingga hampir tiga bulan setelah pemeriksaan tersebut, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan.

“Mestinya laporan klien kami sudah bisa ditingkatkan statusnya, sebab bukti pendukung sudah kami sampaikan secara lengkap. Jika belum ada tindak lanjut dari laporan klien kami, maka kami akan bersurat ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” tegas Sukardi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.