
Mediajagadpos.com,
Masa sebanyak 2500 personil untuk menghadang PN Sidoarjo mengeksekusi tanah tambak oso, gejolak tanah tambak oso perkara PT. kejayan mas melawan Miftahur Roiyan DKK, sejak 2017 hingga kini belum berhasil di tuntaskan untuk kemenangan PT. Kejayan Mas atas perkara perdata yang di menangkan hingga berkekuatan hukum tetap ( incraht ) perkara perdata tersebut sebagai dasar PT. Kejayan Mas untuk mengajukan eksekusi dan rencana eksekusi di laksanakan pada hari Rabu 26 Februari 2025 karna di rasa tidak memungkinkan dengan hadangan masa ribuan orang maka pihak pengadilan negeri Sidoarjo menunda pada hari Kamis, ini hari 27 Februari 2025.
Andik Fajar Yulianto SH. MH. Advokat dari kantor PBH SENKOM selaku kuasa hukum dari Miftakhur Roiyan DKK, Melakukan penghalangan lagi rencana eksekusi tersebut dengan mengerahkan masa sedikitnya 2500 orang, akhirnya dari pihak pengadilan negeri Sidoarjo gagal lagi yang kedua kali
Sebetulnya kemenangan PT. Kejayan Mas melalui perdatanya itu telah terpatahkan dengan timbulnya perkara pidana yang intinya rangkaian transaksi hingga peralihan dari Miftahur Roiyan DKK dengan PT. Kejayan Mas ternyata terjadi tipu muslihat melalui Agung Wibowo, Isi putusan pada pokok intinya bahwa Agung Wibowo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah karna melakukan perbuatan penipuan terhadap 3 sertifikat HGB atas nama PT. Kejayan Mas,dan di kembalikan kepada pemilik asal yang berhak yaitu saksi Miftahur Roiyan dan Elok Wahiban.
Perkara putusan : Nomor : 21 PK/PID/2023. JO. No. 32 K / PID / 2002. JO. No. 873 / PID / 2021 / PT. Sby. JO . 236 / PID. B / 2021 PN Sidoarjo atas nama terdakwah Agung Wibowo. Lucunya yang menipu sudah bersalah masuk penjara kemudian masih di menangkan… Ujar Advokat Andik Fajar.